Kediri, 5 November 2024

Pada hari Selasa, tanggal 5 November 2024 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 181/Pid.Sus/2024/PN Kdr atas nama Terdakwa Choierum Min Alfie Sahrien Dkk. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan Pembuktian dari Penuntut Umum. Dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 332 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP. Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena menyebabkan korban mengalami luka karena benda tajam. Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H., Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H., dan Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Ramini, S.H., M.H.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 12