Kediri, 4 November 2024

Pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 187/Pid.B/2024/PN Kdr atas nama Terdakwa Raissa Fabian Hani Putra, dkk. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan Pemeriksaan Saksi Penuntut Umum. Dimana Terdakwa sebelumnya didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 (2) ke-2 KUHP Siubsidair Pasal 170 (2) ke-1 KUHP Kedua Primair pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka. Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Novi Nuradhayanty, S.H., M.H., Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H., dan Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Budi Rahardjo, S.H., M.H.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0