Kediri, 28 Oktober 2024

Pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana No 167/Pid.B/2024/PN Kdr atas nama Terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan Pemeriksaan Saksi Penuntut Umum. Dimana Terdakwa sebelumnya didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena investasi madu klanceng yang banyak menimbulkan kerugian pada korban. Perkara ini disidangkan dengan susunan majelis hakim Khairul, S.H., M.H., Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H., dan Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H. dan Darmiasih, S.E., S.H.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0