Kediri, 10 Juni 2025

Kegiatan penyerahan uang penetapan ganti kerugian untuk perkara Nomor : 1/Pdt.P/Kons/2025/Pn Kdr.
Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Berly, S.E., S.H. beserta Staf Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kediri telah menyerahkan uang penitipan ganti kerugian sejumlah Rp 527.863.224,- (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) untuk pembayaran ganti kerugian tanah seluas 279 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi) dari luas keseluruhan 279 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi) dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 1330 dengan obyek bidang tanah yang terletak di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atas nama Setianingsih Pudji Hartini.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0