Kediri, 30 Juli 2026
Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan kegiatan Aanmaning dalam perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN KDR yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kediri. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H., serta didampingi oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, dan staf Kepaniteraan Perdata.
Aanmaning merupakan tahapan dalam proses pelaksanaan eksekusi yang bertujuan memberikan teguran atau peringatan kepada pihak termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Kuasa Para Termohon Eksekusi, serta Para Termohon Eksekusi. Selama proses berlangsung, Ketua Pengadilan Negeri Kediri menyampaikan teguran secara resmi dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, keterbukaan, dan kepastian hukum, serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan tanggapan sesuai hak dan kewajibannya.
Melalui pelaksanaan aanmaning ini, Pengadilan Negeri Kediri berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan proses peradilan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0
