Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 76/KMA/SK/VI/2009 :
Hak Pelapor :
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
Hak Institusi Pemeriksa :
- Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Views: 76