Kediri, 8 Januari 2025

Eksekusi secara sukarela Nomor 8/Pdt.Eks/2023/PN Kdr. Setelah melalui aanmaning dan beberapa kali koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kediri pada Hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, kuasa pemohon eksekusi melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri bahwa termohon eksekusi telah melaksanakan eksekusi secara sukarela dengan melakukan pembayaran kepada pemohon eksekusi sehingga pemohon eksekusi menerangkan telah sepakat mengakhiri persengketaan dengan termohon eksekusi di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Panitera, serta disaksikan oleh saksi-saksi.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0