TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI

DI PENGADILAN NEGERI KEDIRI

SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
  • Adanya keberatan atas pemohonan informasi
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi
  • Permohonan ditanggapi tidak ada yang melayani
  • Tidak dipenuhinya informasi permohonan
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam terbaru
  1. Keberatan layanan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau Kuasanya

REGISTRASI

  • Petugas informasi memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan
  • Petugas Informasi langsung memberikan bukti-bukti sebagai tanda terima pengajuan
  • Petugas wajib mencatat informasi pengajuan dalam pendaftaran keberatan dan penelitiannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan

TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak pengajuan keberatan tersebut dalam register disetujui
  2. Keputusan tertulis yang dimaksud sekurang-kurang memuat :
  3. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas setuju
  4. Nomor surat tanggapan atas setuju;
  5. Tanggapan / jawaban tertulis atasan PPID atas jawaban yang diajukan yang berisi satu atau beberapa hal sebagai berikut :
  • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung
  • Mendukung sikap atau putusan PPID dengan alasan dan pertimbangan yang jelas
  • Dapat putusan PPID dan / atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang ditujukan kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja
  • Menetapkan biaya yang wajar dapat dikenakan kepada pemohon informasi

Pemohon yang setuju yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

TRI INDROYONO, SE.,S.H. (Panitera)

ANDI WILSAN, ST. (Sekretaris)

selaku Pejabat PPID di Kantor Pengadilan Negeri Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor14 RT 048 RW 007 Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur 64112 Tlp. 0354 – 771607

Views: 129