BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI

DI PENGADILAN NEGERI KEDIRI KELAS IB

TIDAK URAIAN BIAYA
1. Biaya Informasi Berupa Print Out Rp. 2.000,- / Lembar
2. Biaya Informasi Berupa Fotocopy Rp. 300,- / Lembar

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya-biaya penggalian informasi yang dimaksud butir-butir atas tuduhan (misalnya), informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan data tersebut
  3. Biaya penggandaan yang dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang disediakan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi yang dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan dari Pengadilan)
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan resmi

Views: 143