BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
DI PENGADILAN NEGERI KEDIRI KELAS IB
TIDAK | URAIAN | BIAYA |
1. | Biaya Informasi Berupa Print Out | Rp. 2.000,- / Lembar |
2. | Biaya Informasi Berupa Fotocopy | Rp. 300,- / Lembar |
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya-biaya penggalian informasi yang dimaksud butir-butir atas tuduhan (misalnya), informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan data tersebut
- Biaya penggandaan yang dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang disediakan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi yang dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan dari Pengadilan)
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan resmi
Views: 143