Tab Alur Pengajuan Perkara

Alur Pengajuan Gugatan

Penyusunan Surat gugatan

  • Isinya meliputi:
    • Identitas Para Pihak (Penggugat & Tergugat).
    • Posita: Rangkaian kejadian dan alasan hukum.
    • Petitum: Apa yang Anda minta kepada hakim (misalnya: ganti rugi, pembatalan perjanjian, dsb).
  • Ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya.

Mendaftar ke Pengadilan

  • Ke Meja 1 PTSP di Pengadilan Negeri setempat.
  • Dokumen yang harus dibawa:
    • Surat Gugatan asli + salinan sebanyak jumlah tergugat.
    • Fotokopi KTP Penggugat.
    • Surat Kuasa (kalau pakai pengacara).
    • Bukti awal (misalnya surat perjanjian, kwitansi, dsb).

Pembayaran Panjar Biaya Perkara

  • Panjar dihitung oleh petugas pengadilan (biaya materai, panggilan, ATK, dsb).
  • Dibayarkan ke Bank yang ditunjuk.
  • Anda akan mendapat bukti pembayaran.

Penunjukan Majelis Hakim & Panitera Pengganti

  • Ketua Pengadilan menunjuk siapa saja hakim yang akan memeriksa perkara Anda (biasanya 3 orang untuk perdata biasa) dan siapa panitera yang akan mencatat jalannya persidangan.

Panggilan Para Pihak (Penggugat dan Tergugat)

  • Pihak tergugat dipanggil secara resmi oleh Jurusita/Jurusita Pengganti.
  • Surat panggilan wajib diterima tergugat minimal 3 hari sebelum sidang pertama.

Sidang Pertama: Mediasi

  • Mediasi wajib diikuti kedua pihak.
  • Kalau ada kesepakatan, perkara selesai lewat akta damai (akta perdamaian).
  • Jika gagal, lanjut ke persidangan pokok.

Tahapan Persidangan Pokok:

  • Pembacaan Gugatan: Gugatan dibacakan di depan hakim dan tergugat.
  • Jawaban Tergugat: Tergugat membacakan jawabannya atas gugatan.
  • Replik: Tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat.
  • Duplik: Tanggapan tergugat atas replik penggugat.
  • Pembuktian: Masing-masing pihak mengajukan bukti (surat, saksi, ahli).
  • Kesimpulan: Masing-masing pihak menyampaikan ringkasan akhir.
  • Putusan: Hakim menjatuhkan putusan: siapa yang menang, siapa yang kalah.

Upaya Hukum (Jika Ada)

  • Tidak puas? Bisa ajukan:
    • Banding ke Pengadilan Tinggi.
    • Kasasi ke Mahkamah Agung.
    • Peninjauan Kembali (PK) kalau ada bukti baru.

Alur Penggajuan Permohonan

Menyusun Surat Permohonan

  • Isinya meliputi:
    • Identitas Pemohon.
    • Duduk Perkara: Penjelasan singkat kenapa Anda mengajukan permohonan.
    • Petitum: Apa yang diminta hakim tetapkan (misalnya: “Menetapkan nama pemohon menjadi …”).
  • Ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya.

Mendaftar ke Pengadilan

  • Ke Meja 1 PTSP di Pengadilan Negeri setempat.
  • Dokumen yang harus dibawa:
    • Surat Permohonan asli + salinan.
    • Fotokopi KTP Pemohon.
    • Surat Kuasa (kalau pakai pengacara).
    • Bukti pendukung (contoh: akta lahir, KK, putusan waris, dsb).

Pembayaran Panjar Biaya permohonan

  • Panjar dihitung oleh petugas pengadilan (biaya materai, ATK, dsb).
  • Dibayarkan ke Bank yang ditunjuk.
  • Anda akan mendapat bukti pembayaran.

Penunjukan Hakim Tunggal

  • Ketua Pengadilan menunjuk seorang hakim yang akan memeriksa perkara Anda.

Persidangan

  • Hakim memeriksa:
    • Kelengkapan dokumen.
    • Alasan permohonan.
    • Keterangan saksi (jika diperlukan).
  • Sifatnya sederhana dan cepat.

Putusan/Penetapan

  • Jika permohonan dianggap sah dan memenuhi syarat, hakim akan mengabulkan melalui Penetapan.

Pengambilan Salinan Penetapan

  • Setelah selesai, salinan penetapan bisa diambil untuk dipakai di Catatan Sipil, bank, notaris, dll.

Views: 7