Kediri, 23 April 2025
Hakikat berperkara di Pengadilan tidak selamanya menentukan yang menang atau kalah. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyelesaian melalui perdamaian dalam perkara Perdata Nomor : 19/Pdt G/2025/PN Kdr yang berhasil diselesaikan melalui putusan perdamaian, dengan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. dan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang kemudian dipertegas akta/putusan perdamaian.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0