Kediri, 03 Maret 2025
Pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 13/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR GUMELAR JABBAR SANTRI Bin RACHMAD SUHARNYOTO, dkk. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan Pemeriksaan Terdakwa, dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur Kesatu Primair 170 ayat (2) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Atau Kedua Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena Tindakan Penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Proses persidangan selanjutnya memasuki tahapan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Hakim Ketua: KHAIRUL, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: AGUNG KUSUMO NUGROHO, S.H., M.H. dan Hakim Anggota 2: EMMY HARYONO SAPUTRO, S.H., M.H.. dibantu Panitera Pengganti 1 : DARMIASIH, S.E., S.H., Panitera Pengganti 2 : NOVITA NINGTYASTUTI, S.H., M.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0