Kediri, 24 Januari 2025
Pada Hari Jum’at, tanggal 24 Januari 2025, Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan Sosialisasi Internal dan Eksternal Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan Narasumber Bapak Khairul, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kediri.
Keadilan Restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan.
Tujuan mengadili perkara berdasarkkan Keadilan Restoratif adalah untuk memulihkan Korban tindak pidana; memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat; menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; dan menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan.
Dalam Sosialisasi ini disampaikan pula pedoman dan tata cara mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, serta beberapa ketentuan lain yang terdapat pada Peraturan tersebut.
Pada Sosialisasi ini juga ada sesi tanya jawab dan terdapat beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan.
Tujuan sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2024 adalah untuk memberikan pemahaman mengenai aturan dalam sistem peradilan terkait pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 2