Kediri, 24 Januari 2025
Pada Hari Jum’at, tanggal 24 Januari 2025, Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan Sosialisasi Internal dan Eksternal Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, dengan Narasumber Bapak Andi Wilsan, S.T., Sekretaris Pengadilan Negeri Kediri.
Pada Sosialisasi ini dijelaskan terkait layanan pembebasan biaya perkara dan penyediaan Posbakum di Pengadilan Negeri Kediri, disampaikan pula beberapa program pembebasan biaya perkara perdata yang meliputi permohonan maupun gugatan serta beberapa layanan di Posbakum dan cara memperoleh bantuan hukum dari Posbakum.
Pada akhir Sosialisasi ini juga terdapat sesi tanya jawab dan terdapat beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 1