Kediri, 24 Januari 2025

Pada Hari Jum’at, tanggal 24 Januari 2025, Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan Sosialisasi Internal dan Eksternal Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, dengan Narasumber Bapak Agung Kusumo Nuroho, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kediri.
Pada Sosialisasi ini disampaikan tentang jenis perkara yang didaftarkan melalui E-Court, pengguna layanan, perkara dengan pembebasan biaya perkara dapat didaftarkan secara elektronik, ketentuan salinan putusan, tahapan administrasi banding elektronik pada Pengadilan Tingkat Pertama.
Pada akhir Sosialisasi ini juga terdapat sesi tanya jawab dan terdapat beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0