Kediri, 17 Desember 2024
Pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 202/Pid.Sus/2024/PN Kdr atas nama Terdakwa Fitriah Binti Pairan. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan tuntutan. Dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Kesatu pasal 76 B jo Pasal 77 B UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 305 KUHP atau Ketiga Pasal 308 KUHP. Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena menelantarkan anak atau meninggalkan bayi yang baru dilahirkan dengan maksud melepaskan diri darinya. Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H., dan Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Budi Rahardjo, S.H., M.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 3