Kediri, 16 Desember 2024
Pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 203/Pid.Sus/2024/PN Kdr atas nama Dani Uasa Saktiawan Sinaga Bin Yoyok Mulyantoro. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan Pembuktian dari Penuntut Umum. Dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak dan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam persidangan ini terdakwa meminta maaf kepada orang tua korban. Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H., dan Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Ramini, S.H., M.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0