Kediri, 3 September 2024
Pada hari ini, Selasa tanggal 3 September 2024 telah diselesaikan Perkara Prodeo Permohonan Akta Kematian, yang mana putusannya telah dibacakan dengan amar putusan mengabulkan permohonan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Alfan Firdazi Kurniawan, S.H., M.H.
Perkara prodeo disini yaitu proses berperkara secara GRATIS atau cuma-cuma dimana biaya yang timbul akan dibebankan pada Negara. Pemohon menyatakan sangat terbantu dapat berperkara secara prodeo dan telah mendapatkan pelayanan yang baik serta mengucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kediri.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 7