1.Perjanjian Kerjasama Pengadilan Negeri Kediri dengan Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (Yayasan SAPDA) Yogyakarta Tentang Nomor : W14.U4/389/HM.01.1/3/2022, Nomor : 003/SAPDA/MOU/I/2022 Tentang Kerjasama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2022, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri.Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan Direktur Yayasan SAPDA. Perjanjian Kerjasama Pengadilan Negeri Kediri dengan Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (Yayasan SAPDA) Yogyakarta berisi tentang kerjasama dalam penyediaan layanan bagi Penyandang Disabilitas berupa Pendampingan, Pelatihan dan Juru Bahasa Isyarat sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Kerjasama terlampir.

2. Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kepolisian Resor Kota Kediri, Nomor : W14.U4/508/HM.01.1/4/2022, Nomor : B-465/M.5.13/Es/04/2022, Nomor : B/15/IV/2022, Tentang Peningkatan Layanan Bagi Disabilitas Dalam Proses Peradilan Di Wilayah Kota Kediri. Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan pada tanggal 07 April 2022, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri.Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kepolisian Resor Kota Kediri berisi tentang Peningkatan Penyediaan Layanan dalam Proses Peradilan di Kota Kediri sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama terlampir. Tujuan dari Perjanjian Kerjasama : Meningkatkan aksesibilitas Pengguna Layanan bagi Penyandang Disabilitas (baik sebagai Saksi, Korban, Tersangka maupun Terdakwa) menjamin haknya dihadapan hukum, memberikan layanan prioritas / memberikan akses yang luas sebagai pencari keadilan dalam proses Peradilan.

Views: 111