Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak-hak pemohon Informasi di Pengadilan Negeri Kediri adalah :

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, kecuali (a) Informasi yang dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh didasarkan pada Undang-Undang.
  2. Pastikan Anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor registrasi ke petugas informasi (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya aplikasi informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat menambah waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang membantu belum dikuasai / didokumentasikan / belum dapat diputuskan apakah informasi yang termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak
  4. Biaya yang dikenakan atas permintaan atas permintaan atas informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)
  5. Jika Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (salah: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang kami), maka pemohon informasi dapat mengajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak / ditemukannya alasan menolak lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas persetujuan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima / .nya pengajuan setuju dalam register setuju
  6. Jika Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan persetujuan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik

Views: 43