BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

A. HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

Hak Pemohon Informasi :

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap Orang berhak:

–       Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik

–       Informasi yang diminta bervolume besar

–       Informasi yang diminta belum tersedia, atau

–       Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan PPID

b.    Khusus, digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta :

–       Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan

–       Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain)

–       Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak) dan/atau

–       Perkiraan jumlah biaya penggandakan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandakan dapat dilakukan dengan mudah

Views: 47