LAYANAN ADMINISTRASI

PENDAFTARAN SURAT KUASA PERKARA PIDANA & PERDATA

 

Prosedur Pendaftaran Legalisasi Surat Kuasa

1. Kuasa Hukum mengajukan permohonan legalisasi dengan membawa /menunjukkan:

Surat kuasa asli dan 3 lembar salinan

Kartu Advokat asli dan 1 lembar salinan

2. Semua dokumen diberikan ke petugas Kepaniteraan Hukum untuk diperiksa dan diproses.

3. Proses legalisasi memakan waktu 1- 2 hari

4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.5.000

 

Diagram Alur Pendaftaran Legalisasi Surat Kuasa :

Views: 193