PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN YANG TERLAMBAT
BAGI MASYARAKAT KOTA KEDIRI YANG HENDAK MENGURUS AKTA KELAHIRAN YANG TERLAMBAT HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN KE PENGADILAN NEGERI KEDIRI UNTUK MENDAPAT PENETAPAN. ADAPUN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN YANG HARUS DIPENUHI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN PENETAPAN AKTA KELAHIRAN :
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga).
- Foto Copy Surat Nikah.
- Surat Keterangan Lahir dari Desa.
KETERANGAN :
- Bukti Asli Dibawa Semua
- Bukti 1, 2, 3 Foto Copy Dan Bukti 4 Asli (Semua Di Segel / Dimeteraikan Di Kantor Pos).
- Foto Copy Ktp (Kartu Tanda Penduduk) 2 (Dua) Orang Saksi.
- Surat Permohonan Rangkap 2 (Dua) Asli Bermeterai Rp.6000,-
- Biaya Permohonan Penetapan Akta Kelahiran dapat dilihat di halaman DAFTAR PANJAR PERKARA PERDATA
Undang – undang Tentang Administrasi Kependudukan
Views: 460