PERSYARATAN PERMOHONAN HAK ASUH ANAK
BAGI MASYARAKAT KOTA KEDIRI YANG HENDAK MENGURUS AKTA HAK ASUH ANAK HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN KE PENGADILAN NEGERI KEDIRI UNTUK MENDAPAT PENETAPAN. ADAPUN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN YANG HARUS DIPENUHI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
PERSYARATAN PENETAPAN HAK ASUH ANAK :
- Anak Harus Punya Akte Kelahiran Dari Orang Tua Asli.
- Pemohon Harus Sudah Pernah Mengasuh Anak Minimal 6 Bulan.
- Melampirkan KK, KTP Orang Tua Asli (suami&Istri) dan KK, KTP Pemohon (suami&Istri).
- Harus Mendapatkan Rekomendari Dari Dinas Sosial.
- Melampirkan SKCK Dari Kepolisian bagi Pemohon (suami&Istri).
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat Dari Dokter (suami&Istri).
KETERANGAN :
- Bukti Asli Dibawa Semua
- Bukti 1, 3, 4, 5, 6 Foto Copy Dan Semua Di Segel / Dimeteraikan Di Kantor Pos.
- Foto Copy Ktp (Kartu Tanda Penduduk) 2 (Dua) Orang Saksi.
- Surat Permohonan Rangkap 2 (Dua) Asli Bermeterai Rp.6000,-
- Biaya Permohonan Penetapan Akta Kelahiran dapat dilihat di halaman DAFTAR PANJAR PERKARA PERDATA
raturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Views: 4046