Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025,
tanggal 13 Agustus 2025, tentang Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung.
Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2025 sebagai langkah untuk menyesuaikan kebutuhan penyelesaian perkara yang lebih efektif dan transparan.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 286
