Alur Pengajuan Gugatan
Penyusunan Surat gugatan
- Isinya meliputi:
- Identitas Para Pihak (Penggugat & Tergugat).
- Posita: Rangkaian kejadian dan alasan hukum.
- Petitum: Apa yang Anda minta kepada hakim (misalnya: ganti rugi, pembatalan perjanjian, dsb).
- Ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya.

Mendaftar ke Pengadilan
- Ke Meja 1 PTSP di Pengadilan Negeri setempat.
- Dokumen yang harus dibawa:
- Surat Gugatan asli + salinan sebanyak jumlah tergugat.
- Fotokopi KTP Penggugat.
- Surat Kuasa (kalau pakai pengacara).
- Bukti awal (misalnya surat perjanjian, kwitansi, dsb).

Pembayaran Panjar Biaya Perkara
- Panjar dihitung oleh petugas pengadilan (biaya materai, panggilan, ATK, dsb).
- Dibayarkan ke Bank yang ditunjuk.
- Anda akan mendapat bukti pembayaran.

Penunjukan Majelis Hakim & Panitera Pengganti
- Ketua Pengadilan menunjuk siapa saja hakim yang akan memeriksa perkara Anda (biasanya 3 orang untuk perdata biasa) dan siapa panitera yang akan mencatat jalannya persidangan.

Panggilan Para Pihak (Penggugat dan Tergugat)
- Pihak tergugat dipanggil secara resmi oleh Jurusita/Jurusita Pengganti.
- Surat panggilan wajib diterima tergugat minimal 3 hari sebelum sidang pertama.

Sidang Pertama: Mediasi
- Mediasi wajib diikuti kedua pihak.
- Kalau ada kesepakatan, perkara selesai lewat akta damai (akta perdamaian).
- Jika gagal, lanjut ke persidangan pokok.

Tahapan Persidangan Pokok:
- Pembacaan Gugatan: Gugatan dibacakan di depan hakim dan tergugat.
- Jawaban Tergugat: Tergugat membacakan jawabannya atas gugatan.
- Replik: Tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat.
- Duplik: Tanggapan tergugat atas replik penggugat.
- Pembuktian: Masing-masing pihak mengajukan bukti (surat, saksi, ahli).
- Kesimpulan: Masing-masing pihak menyampaikan ringkasan akhir.
- Putusan: Hakim menjatuhkan putusan: siapa yang menang, siapa yang kalah.

Upaya Hukum (Jika Ada)
- Tidak puas? Bisa ajukan:
- Banding ke Pengadilan Tinggi.
- Kasasi ke Mahkamah Agung.
- Peninjauan Kembali (PK) kalau ada bukti baru.
Alur Penggajuan Permohonan
Menyusun Surat Permohonan
- Isinya meliputi:
- Identitas Pemohon.
- Duduk Perkara: Penjelasan singkat kenapa Anda mengajukan permohonan.
- Petitum: Apa yang diminta hakim tetapkan (misalnya: “Menetapkan nama pemohon menjadi …”).
- Ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya.

Mendaftar ke Pengadilan
- Ke Meja 1 PTSP di Pengadilan Negeri setempat.
- Dokumen yang harus dibawa:
- Surat Permohonan asli + salinan.
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Surat Kuasa (kalau pakai pengacara).
- Bukti pendukung (contoh: akta lahir, KK, putusan waris, dsb).

Pembayaran Panjar Biaya permohonan
- Panjar dihitung oleh petugas pengadilan (biaya materai, ATK, dsb).
- Dibayarkan ke Bank yang ditunjuk.
- Anda akan mendapat bukti pembayaran.

Penunjukan Hakim Tunggal
- Ketua Pengadilan menunjuk seorang hakim yang akan memeriksa perkara Anda.

Persidangan
- Hakim memeriksa:
- Kelengkapan dokumen.
- Alasan permohonan.
- Keterangan saksi (jika diperlukan).
- Sifatnya sederhana dan cepat.

Putusan/Penetapan
- Jika permohonan dianggap sah dan memenuhi syarat, hakim akan mengabulkan melalui Penetapan.

Pengambilan Salinan Penetapan
- Setelah selesai, salinan penetapan bisa diambil untuk dipakai di Catatan Sipil, bank, notaris, dll.
Views: 9