Relaas Panggilan dari Sukarti Ratna Puri Juru Sita Pengadilan Negeri
Kediri, atas perintah Hakim berdasarkan Penetapan Nomor 5/Pdt.P-Kons/2025/PN Kdr dalam perkara perdata Permohonan Konsinyasi Nomor 5/Pdt.P-Kons/2025/PN Kdr. Pengumuman panggilan sidang bagi pihak Termohon penerima ganti kerugian/kompensasi yang tidak diketahui alamatnya.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 2
