Kediri, 04 Juni 2026
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan dukungan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, Ketua Pengadilan Negeri Kediri menerima kegiatan wawancara akademik dari mahasiswa Universitas Pelita Harapan Tangerang yang tengah melaksanakan penelitian untuk penyusunan tesis dengan judul “Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha terhadap Intervensi Yudisial dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 01/LPS-PBJP/01/2024.” Kegiatan wawancara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom sebagai sarana pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai praktik penyelenggaraan peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa melakukan penggalian data dan informasi yang berkaitan dengan objek penelitian, khususnya mengenai aspek kepastian hukum, kewenangan peradilan, serta dinamika pembatalan putusan arbitrase dalam sistem hukum Indonesia. Ketua Pengadilan Negeri Kediri memberikan penjelasan mengenai peran, fungsi, dan tugas hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, termasuk berbagai pertimbangan yuridis yang menjadi dasar dalam proses penegakan hukum.
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan mudah diakses, Pengadilan Negeri Kediri menyediakan Aplikasi SEKARBANYU (Sistem Integerasi Perkara Perdata dan Pelayanan Bantuan Hukum). sebuah aplikasi berbasis web yang dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait perkara perdata serta mengakses layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara daring dan terintegrasi. Selain itu, Sekarbanyu juga memfasilitasi mahasiswa yang ingin melaksanakan kegiatan magang maupun penelitian di Pengadilan Negeri Kediri. Melalui aplikasi ini, proses pengajuan permohonan, unggah dokumen persyaratan, hingga verifikasi administrasi dapat dilakukan secara online dan terhubung dengan layanan WhatsApp, sehingga memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan akses layanan yang dapat dijangkau kapan saja serta dari mana saja. Kehadiran Sekarbanyu diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat pencari keadilan maupun kalangan akademisi, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dengan masyarakat dan dunia pendidikan.
Views: 4
