Kediri, 23 Januari 2026

Pengadilan Negeri Kediri telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan serta pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber. Materi sosialisasi disampaikan secara komprehensif dengan menekankan aspek regulasi, tata cara pengelolaan, serta mekanisme pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi yang akuntabel, transparan, dan tertib administrasi.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan Pengadilan Negeri Kediri, para hakim, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Negeri Kediri. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur peradilan memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024, sehingga dapat mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan perkara yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola peradilan yang baik.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 3