Kediri, 23 Januari 2026

Pengadilan Negeri Kediri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Surat Tercatat yang bertempat di lingkungan Pengadilan Negeri Kediri. Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, serta Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat pada Pengadilan Negeri Kediri. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan memahami secara menyeluruh mekanisme, prosedur, serta ketentuan teknis penerapan surat tercatat dalam proses panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh pimpinan Pengadilan Negeri Kediri, para hakim, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Negeri Kediri. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan penerapan surat tercatat dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 25