Kediri, 15 Januari 2026

Pengadilan Negeri Kediri telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Internal dan Eksternal Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/SK/KMA/XII/2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kediri.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H., sebagai narasumber. Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan seragam mengenai ketentuan yang diatur dalam peraturan dan keputusan Mahkamah Agung tersebut, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kegiatan ini diikuti oleh unsur internal Pengadilan Negeri Kediri yang terdiri atas Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, Staf Kepaniteraan, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kepaniteraan.

Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh unsur eksternal, antara lain Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Kepala Satuan Reserse Narkoba dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri, Kepala Kepolisian Sektor Kediri Kota, Kepala Kepolisian Sektor Mojoroto, Kepala Kepolisian Sektor Pesantren, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri, serta Lembaga Bantuan Hukum Al-Amin Kota Kediri.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin kesamaan pemahaman dan sinergi antaraparatur penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait, sehingga pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan dapat berjalan secara efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 4