Kediri, 15 Januari 2026

Pengadilan Negeri Kediri telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Internal dan Eksternal Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/SK/KMA/XII/2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kediri sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan ketentuan peraturan dimaksud di lingkungan peradilan serta instansi terkait.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Bayu Agung Kurniawan, S.H., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan substansi pengaturan, tujuan, serta implikasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung dimaksud, sekaligus menekankan pentingnya sinergi antaraparatur penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaannya.

Sosialisasi ini diikuti oleh peserta internal Pengadilan Negeri Kediri yang terdiri atas Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, Staf Kepaniteraan, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kepaniteraan. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh peserta eksternal yang meliputi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Kepala Satuan Reserse Narkoba dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri, Kepala Kepolisian Sektor Kediri Kota, Kepala Kepolisian Sektor Mojoroto, Kepala Kepolisian Sektor Pesantren, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri, serta Lembaga Bantuan Hukum Al-Amin Kota Kediri.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/SK/KMA/XII/2022, sehingga dapat diimplementasikan secara konsisten, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Views: 5