S O P
TUPOKSI PENGADILAN NEGERI KEDIRI
Ketua Pengadilan Negeri Kediri :
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
-
Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
- Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
- Masalah-masalah yang timbul
- Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
- Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
- Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri :
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Mewakili ketua bila berhalangan
- Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua
Hakim Pengadilan Negeri Kediri:
- Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
- Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
Panitera / Sekretaris:
- Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
- Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
- Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
- Membuat salinan putusan
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan
- Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan
Wakil Panitera :
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik
- Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya
Panitera Pengganti :
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
Wakil Sekretaris :
Membantu tugas pokok Sekretaris .
Jurusita :
- Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
- Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan.
- Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
- Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.
Penyusunan Standart Operasional Prosedur.
SOP ( Standart Operating Prosedures ) adalah penjelasan tertulis mengenai pelaku dan rangkaian urutan kegiatan yang secara baku harus dilakukan untuk menghasilkan produk atau jasa. SOP ( Standrat Operating Prosedur ) sendiri memiliki enam kegunaan bagi para pelaksana kegiatan antara lain :
- Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Untuk mengurangi ketergantungan kepada pegawai tertentu serta memudahkan penggantian pelaku atau pelaksana kegiatan.
- Untuk memungkinkan pengukuran kinerja pelaku atau pelaksana kegiatan.
- Untuk memudahkan pengendalian dan evaluasi atas suatau kegiatan.
- Untuk meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan bagi pelaku atau pelaksana kegiatan.
- Untuk memungkinkan perbaikan yang berkelanjutan.
Pengadilan Negeri Kediri dalam hal melaksanakan kegiatan tidak lepas dari apa yang telah digariskan oleh Bindalmin dengan penjelasan sebagai berikut :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI
TEHNIS PERADILAN PENGADILAN NEGERI KEDIRI
No |
S O P |
Download |
1. |
S O P Tahun 2016 : Kepaniteraan a. Pidana b. Perdata c. Hukum Kesekretariatan a. P T I P b. Kepeg. & Ortala c. Umum & Keuangan |
|
2. |
S O P Tahun 2017 : Kepaniteraan a. Pidana b. Perdata c. Hukum Kesekretariatan a. P T I P b. Kepeg. & Ortala c. Umum & Keuangan
|
Lihat Lihat Lihat
Lihat Lihat Lihat
|
3. |
S O P Tahun 2018 : Kepaniteraan a. Pidana b. Perdata c. Hukum Kesekretariatan a. P T I P b. Kepeg. & Ortala c. Umum & Keuangan
|
Lihat Lihat Lihat
Lihat Lihat Lihat
|
|
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas