S O P
TUPOKSI PENGADILAN NEGERI KEDIRI
STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Secara umum tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Kediri dibagi menurut job diskripsi atau uraian tugas masing-masing sesuai dengan jabatan yang diembannya sebagai berikut:
Tugas dan wewenang:
1. TUGAS DAN WEWENANG KETUA PENGADILAN NEGERI
1.1. Dalam Unit Kepaniteraan Perdata
1. Menetapkan/menentukan hari - hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara.
2. Menetapkan panjar biaya perkara.
3. Dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkannya untuk beracara secara prodeo.
4. Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk disidangkan.
5. Dapat mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara permohonan dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya.
6. Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan.
7. Memerintahkan kepada Jurusita untuk melakukan pemanggilan, agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran (aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya.
8. Memerintahkan kepada Jurusita untuk melaksanakan somasi.
9. Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan.
10. Berwenang menangguhkan eksekusi dalam hal ada permohonan peninjauan kembali hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung.
11. Memerintahkan, memimpin, serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Menetapkan biaya jurusita.
13. Menetapkan biaya eksekusi.
14. Menetapkan :
Pelaksanaan lelang
Tempat pelaksanaan lelang Kantor Lelang Negara sebagai pelaksana lelang.
15. Melaksanakan putusan serta merta:
Dalam hal perkara dimohonkan banding wajib meminta izin kepada Pengadilan Tinggi.
Dalam hal perkara dimohonkan kasasi wajib minta izin kepada Mahkamah Agung.
16. Mengawasi pelaksanaan court calender dan mengumumkannya pada pertemuan berkala para Hakim.
17. Meneliti court calender dan membina hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepadanya paling lama 5 bulan.
18. Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
19. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang - ¬undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
20. Meneruskan SEMA, PERMA dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
1.2. Dalam Unit Kepaniteraan Pidana
1. Menetapkan/menentukan hari - hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara dengan acara singkat dan cepat.
2. Membagi perkara dengan cara biasa, singkat, cepat, praperadilan dan ganti rugi kepada Hakim untuk disidangkan.
3. Menanda tangani surat penetapan penahanan dan perpanjangan penahanan.
4. Membuat daftar Hakim dan Panitera Pengganti yang bertugas pada hari sidang agar persidangan dapat dimulai tepat waktu.
5. Memerintahkan Jurusita untuk memberitahukan putusan verstek kepada penyidik, isi putusan banding dan isi putusan kasasi kepada terdakwa/pemohon banding atau kasasi.
6. Dapat mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara pidana dengan acara singkat, cepat, Praperadilan dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya.
7. Menyediakan buku khusus untuk anggota Hakim Majelis yang ingin menyatakan berbeda pendapat dengan kedua anggota Hakim Majelis lainnya dalam memutuskan perkara serta merahasiakannya.
8. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang - undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
9. Menugaskan Hakim untuk bertindak selaku Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) secara periodik.
2. TUGAS DAN WEWENANG WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI
1. Wakil Ketua bersama - sama Ketua memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan lancar.
2. Melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
3. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
4. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas para Hakim Pengawas Bidang.
5. Melakukan pengawasan internal untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.
6. Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya, yaitu :
Pengawasan terhadap Laporan Bulanan Hakim.
Pengawasan terhadap tugas - tugas Kejurusitaan.
Pengawasan terhadap Pelayanan Publik dan Pengaduan.
Penunjukkan Hakim perkara Perdata Permohonan.
Penunjukkan Hakim perkara Tindak Pidana Ringan dan Tilang.
Penetapan ijin sita, penetapan ijin penggeledahan, persetujuan sita, dan persetujuan penggeledahan.
Perpanjangan penahanan.
7. Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara Perdata permohonan, harus membagikan¬nya kepada Hakim secara merata.
8. Melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Baperjakat Pengadilan Negeri Kediri.
9. Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara Pidana dengan acara singkat, cepat, pelanggaran lalu lintas (Tilang) dan Praperadilan serta perkara permohonan, harus membagikannya kepada Hakim secara merata.
10. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
11. Memperhatikan keluhan - keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
3. TUGAS DAN WEWENANG HAKIM / KETUA MAJELIS
1. Menetapkan hari sidang.
2. Melaksanakan persidangan.
3. Menetapkan sita jaminan (dalam Perkara Perdata).
4. Menetapkan terdakwa ditahan, ditangguhkan penahanannya, atau dirubah jenis tahanannya (dalam perkara Pidana)
5. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda tanganinya sebelum sidang berikutnya.
6. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
7. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
8. Hakim wajib menanda tangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
9. Melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap keadaan dan perilaku narapidana yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan serta melaporkannya kepada Mahkamah Agung (dalam unit Pidana).
10. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati pelaksanaan tugas (antara lain penyelenggaraan administrasi perkara dan eksekusi) serta melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
11. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
4. TUGAS DAN WEWENANG PANITERA
4.1. DALAM UNIT KEPANITERAAN PERDATA
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
2. Bertanggung Jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ke tiga, surat - surat bukti dan surat¬ - surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
3. Mengatur tugas Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
4. Menerima serta membuat daftar semua perkara, permohonan kewarganegaraan dan pendaftaran badan hukum yang diterima di Kepaniteraan.
5. Membuat salinan putusan.
6. Memberitahukan putusan verstek.
7. Membuat akta:
permohonan banding.
pemberitahuan adanya permohonan banding.
penyampaian salinan memori/kontra memori banding.
pemberitahuan membaca/memeriksa berkas perkara (inzage).
pemberitahuan putusan banding.
pencabutan permohonan banding.
permohonan kasasi.
pemberitahuan adanya permohonan kasasi.
penerimaan memori kasasi.
penyampaian salinan memori kasasi.
penerimaan kontra memori kasasi.
tidak menerima memori kasasi.
pencabutan permohonan kasasi.
pemberitahuan putusan kasasi.
permohonan peninjauan kembali.
pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali.
penerimaan/penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali.
pencabutan permohonan peninjauan kembali.
penyampaian salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali.
pemberitahuan putusan peninjauan kembali kepada termohon peninjauan kembali.
pembuatan akta yang menurut undang-undang/peraturan diharuskan dibuat oleh Panitera.
8. Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
9. Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkannya ke Kas Negara.
10. Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
11. Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan.
4.2. DALAM UNIT KEPANITERAAN PIDANA
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
2. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
3. Menyelenggarakan administrasi perkara.
4. Mengatur tugas Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
5. Menerima serta membuat daftar semua perkara dan permohonan grasi diterima di Kepaniteraan.
6. Membuat salinan putusan.
7. Membuat akta:
pemberitahuan putusan kepada terdakwa yang tidak hadir ketika putusan dijatuhkan.
terima putusan.
mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan.
tidak mengajukan permohonan banding.
penolakan permohonan banding bagi pengajuan banding yang terlambat.
permohonan banding.
pemberitahuan adanya permohonan banding.
penyampaian salinan memori/kontra memori banding.
pemberitahuan membaca/memeriksa berkas (inzage).
pencabutan permohonan banding.
pemberitahuan putusan banding.
permohonan kasasi.
pemberitahuan adanya permohonan kasasi.
penerimaan memori kasasi.
penyampaian tembusan memori kasasi.
penerimaan kontra memori kasasi.
penyampaian tembusan kontra memori kasasi.
tidak menerima memori kasasi.
pencabutan permohonan kasasi.
pemberitahuan putusan kasasi.
permohonan peninjauan kembali.
pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali.
pencabutan permohonan peninjauan kembali.
pemberitahuan isi putusan peninjauan kembali kepada terdakwa dan Jaksa.
permohonan grasi/remisi.
pembuatan akta yang menurut undang - undang/peraturan diharuskan dibuat oleh Panitera.
8. Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
5. TUGAS DAN WEWENANG PANITERA MUDA PERDATA
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
3. Memberi nomor register pada setiap perkara perdata yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
4. Mencatat setiap perkara perdata yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
5. Menyerahkan salinan putusan perkara perdata kepada para pihak yang berperkara bila memintanya.
6. Menyiapkan berkas perkara perdata yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
7. Menyerahkan arsip berkas perkara perdata kepada Panitera Muda Hukum.
6. TUGAS DAN WEWENANG PANITERA MUDA PIDANA
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
3. Memberi nomor register pada setiap perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
4. Memberi nomor register pada setiap perkara pidana dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya.
5. Mencatat setiap perkara pidana yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
6. Menyerahkan petikan putusan pidana kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
7. Menyiapkan berkas perkara pidana yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali.
8. Meyiapkan berkas pemohonan grasi.
7. Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum.
8. TUGAS DAN WEWENANG PANITERA MUDA HUKUM
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, Penasihat Hukum, permohonan grasi, serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang¬-undangan.
3. Menerima surat - surat pengaduan dan mengagendakan serta menjawab surat pengaduan tersebut dan melaporkannya kepada Ketua.
4. Mencatat dan mendaftar surat masuk dari notaris serta legalisasi akte notaris.
5. Membuat Surat Keterangan Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan dan atau tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan.
9. TUGAS DAN WEWENANG PANITERA PENGGANTI
9.1. UNIT KEPANITERAAN PERDATA
1. Panitera Pengganti membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
2. Membantu Hakim dalam hal :
Membuat penetapan hari sidang;
Membuat penetapan sita jaminan;
Membuat berita acara persidangan yang baru selesai sebelum sidang berikutnya;
Mengetik putusan.
3. Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata untuk dicatat dalam register perkara :
Penundaan hari - hari sidang;
Perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
4. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata bila telah selesai diminutasi.
9.2. UNIT KEPANITERAAN PIDANA
1. Panitera Pengganti membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
2. Membantu Hakim dalam hal :
Membuat penetapan hari sidang.
Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya.
Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
Melaporkan barang bukti kepada Panitera.
Mengetik putusan.
3. Melaporkan kepada Panitera Muda Pidana :
Penundaan hari-hari sidang.
Perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
4. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana bila telah selesai diminutasi.
10. TUGAS DAN WEWENANG JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI
10.1. UNIT KEPANITERAAN PERDATA
1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
2. Menyampaikan pemanggilan, pemberitahuan, pengumuman - pengumuman, teguran - teguran, protes - protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara - cara berdasarkan ketentuan undang - undang.
3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, dan dengan teliti melihat lokasi batas - batas tanah yang disita beserta surat - suratnya yang syah apabila menyita tanah.
4. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak - pihak yang berkepentingan, antara lain : kepada Badan Pertanahan Nasional setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP 10/1961 jo pasal 198 - 199 HIR).
5. Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya.
6. Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
10.2. UNIT KEPANITERAAN PIDANA
1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua atau Panitera.
2. Menyampaikan pengumuman - pengumuman dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara - cara berdasarkan ketentuan undang - undang.
3. Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
11. TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS
1. Memimpin Kesekretariatan dengan tugas melaksanakan pemberian dukungan dibidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri.
2. Dalam melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.
b. pelaksanaan urusan kepegawaian.
c. pelaksanaan urusan keuangan.
d. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
e. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik.
f. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan.
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan.
3. Mengkoordinir pelaksanaan tugas - tugas dibidang Kesekretariatan.
4. Membina dan membimbing pejabat dibawahnya dalam pelaksanaan tugas - tugas dibidang Kesekretariatan.
5. Mengawasi dan mengevaluasi serta menilai pelaksanaan tugas - tugas dan kinerja staf dibidang Kesekretariatan.
6. Melaporkan pelaksanaan tugas dibidang Kesekretariatan kepada pimpinan/atasan.
7. Membuat dan menandatangani RKA-KL.
8. Membuat dan menandatangani Rencana Umum Pengadaan.
9. Melaksanakan tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang.
10. Menyiapkan konsep Laporan Tahunan bidang tugas Kesekretariatan untuk diintegrasikan pada laporan tahunan Pengadilan Negeri Kediri dibawah koordinasi Sekretaris.
12. TUGAS DAN WEWENANG KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Kepala Sub Bagian Perencanaan , Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok :
1. Membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
2. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
1. Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja.
2. Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker.
3. Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker.
4. Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika.
5. Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker.
6. Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker.
7. Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan.
Dalam tugas Perencanaan :
1. Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja).
2. Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra).
3. Menyusun konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT).
4. Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT).
5. Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan.
6. Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU).
7. Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL).
8. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
9. Menyusun konsep usulan revisi RKA-KL, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
10. Memantau pelaksanaan DIPA.
11. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat fungsional dan pengawasan masyarakat.
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan
Dalam tugas Teknologi Informasi :
1. Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website.
2. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya.
3. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer.
4. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi.
5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan.
Dalam tugas Pelaporan :
1. Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006.
2. Membuat Laporan Kinerja Semesteran.
3. Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan.
4. Menghimpun, menyusun dan menganalisa laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan.
5. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran.
6. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKjIP.
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan
Dalam tugasnya sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Satker :
1. Membuat dan menandatangani Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK), dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa.
2. Membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
3. Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
13. TUGAS DAN WEWENANG KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
1. Menerima surat masuk dan membuat konsep surat keluar.
2. Meneliti surat - surat sebelum diajukan ke Pimpinan.
3. Menyiapkan Absensi Manual.
4. Membuat rekapitulasi absensi setiap bulannya.
5. Membuat Laporan LP2P yang dikirim setiap bulan April.
6. Membuat Surat Tugas Dinas.
7. Membuat KP-4 Pegawai setiap awal tahun yang dikirim ke KPPN dan Bendahara Gaji Pengadilan Negeri Kediri.
8. Mencatat Cuti Pegawai dan membuatkan Cuti Pegawai serta memasukkan Surat Cuti Pegawai ke dalam File berkas Pegawai ybs.
9. Membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan.
10. Melengkapi dan Memperbarui Aplikasi Sistim Informasi Pegawai (SIKEP).
11. Membuat Kenaikan Gaji Berkala.
12. Membuat Pengusulan kenaikan pangkat , pensiun, promosi jabatan.
13. Mengirim Format data Pegawai setiap bulan.
14. Mengupdate (memperbarui) data Pegawai yang terdapat pada Aplikasi KOMDANAS.
15. Membuat Surat Pernyataan melaksanakan Tugas.
16. Mengerjakan pengetikan Bezetting Pegawai yang dikirim ke PT setiap bulan dan ke MA setiap 3 bulanan.
17. Mengerjakan pengetikan SKP Pegawai setiap awal tahun.
18. Membantu pengerjaan pengiriman data SIKEP.
19. Memasukkan ke dalam Arsip surat masuk maupun surat keluar.
20. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
21. Membantu Sekretaris dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas – tugas administrasi kepegawaian dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai bidang masing – masing.
22. Melakukan pembinaan pegawai di lingkungan sub bagian kepegawai.
23. Melaksanakan pegawasan melekat dilingkungan sub Bagian Kepegawaian.
24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan.
14. TUGAS DAN WEWENANG KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
1. Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
2. Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
3. Menyimpan dan memelihara surat - surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
4. Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
5. Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
6. Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor.
7. Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
8. Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
9. Mengkoordinir kegiatan keprotokolan.
10. Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
11. Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
12. Membuat laporan keuangan secara periodik baik secara aplikasi maupun manual (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
13. Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja Negara
14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas