Kediri, 29 September 2026

Rapat Tindak Lanjut Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2018/PN Kdr dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri dan bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Kediri. Rapat tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon dan Termohon untuk diupayakan eksekusi secara sukarela.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan agar pelaksanaan eksekusi paksa merupakan langkah terakhir yang akan dijalankan apabila kedua pihak tidak ada kesepakatan dan eksekusi sukarela tidak tercapai.

Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri Bapak purwanta. S.H., M.H., didampingi Panitera Pengadilan Negeri Kediri serta diikuti Panitera Muda Perdata, serta Pemohon Eksekusi. Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai langkah-langkah kesepakatan yang akan dipenuhi oleh Pemohon dan Termohon dalam rangka menindaklanjuti proses eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan pelaksanaan tindak lanjut eksekusi dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 4