Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman Kepatuhan Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara SK Nomor 7-a/KPN.W14-U4/SK.KP7.1/I/2026 tentang Penunjukan Tim Penelusuran dan Penyelesaian Laporan Keuangan Perkara, telah dilakukan penelusuran, penelitian, dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan administrasi keuangan Kepaniteraan pada tanggal 3 September 2026 dan 14 September 2026 ditemukan uang konsinyasi yang tidak diketahui siapa pemiliknya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Hasil Temuan Tim Penelusuran dan Penyelesaian Laporan Keuangan Perkara Khusus Terhadap Saldo Sejumlah Rp13.344.691,00 (tiga belas juta tiga ratus empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) yang merupakan data konsinyasi.
Terhadap hasil penelusuran, penelitian, dan pemeriksaan ini, agar Pemohon atau ahli warisnya dapat mengambil uang konsinyasi tersebut di Kasir Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kediri. Apabila tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diumumkan, saldo Sejumlah Rp13.344.691,00 (tiga belas juta tiga ratus empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (Pasal 1948 KUHPerdata) yang akan disetorkan ke Kas Negara.

Views: 8