Kediri, 19 Februari 2026

Pengadilan Negeri Kediri menerima permohonan pelaksanaan persidangan perkara secara daring/online yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Permohonan tersebut sekaligus memuat permintaan peminjaman fasilitas ruang sidang pada Pengadilan Negeri Kediri guna mendukung terselenggaranya persidangan dimaksud.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Kediri memberikan fasilitas penggunaan Ruang Sidang sebagai pelaksanaan Pemeriksaan saksi dilakukan secara daring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjamin terpenuhinya hak para pihak serta menjunjung tinggi prinsip due process of law. Selama proses pemeriksaan, identitas saksi diverifikasi secara resmi dan pengambilan keterangan dilaksanakan di bawah sumpah sesuai ketentuan hukum acara. Pelaksanaan persidangan daring tersebut difasilitasi untuk menjamin kelancaran proses peradilan, efektivitas koordinasi antar aparat penegak hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tertib, aman, dan kondusif.

Pengadilan Negeri Kediri senantiasa berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga penegak hukum dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 1