Rabu, 10 Juni 2026
Ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul, dengan anggota Emmy Haryono S dan Damar Kusuma W dibantu Galih Thoso Panitera Pengganti menyidangkan perkara Pidana Nomor 50/Pid.B/2026/PN Kdr atas nama M. Taufik H. Mustafa dan Iswanto. Agenda sidang pembacaan putusan, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dalam proses penerimaan calon anggota kepolisian (bintara) yaitu terdakwa mengatakan bisa meluluskan anak saksi korban untuk terpilih menjadi Bintara Polri tahun 2025 dengan cara dapat kembali menghidupkan gugurnya anak saksi korban dengan langsung mengikuti tes di tahap Supervisi dengan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa yang totalnya 1,2 Milyar. Sebelumnya pada saat persidangan, Majelis Hakim menganjurkan kepada saksi korban dan Terdakwa mengupayakan langkah perdamaian atau mekanisme keadilan restoratif (MKR) seperti pemulihan keadaan semula dimana Terdakwa mengganti kerugian yang dialami saksi korban, ternyata anjuran Majelis Hakim oleh saksi korban dan Terdakwa menyetujuinya serta berharap dapat difasilitasi untuk menempuh perdamaian, kemudian berdasarkan Pasal 80, Pasal 87 KUHAP dan Pasal 204 KUHAP untuk mengupayakan kesepakatan perdamaian Terdakwa dengan korban, Majelis Hakim melalui penetapannya menunjuk Hakim lainnya untuk membantu atau sebagai fasilitator. Selain itu memberikan waktu yang cukup bagi para pihak untuk menempuh upaya perdamaian yang hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada Majelis Hakim;
Saksi korban dan Terdakwa berhasil membuat kesepakatan perdamaian yang pokoknya Terdakwa telah mengganti seluruh kerugian. Kesepakatan perdamaian yang ditandatangani saksi korban, Terdakwa, Hakim dan Advokat kemudian dilaporkan kepada Majelis Hakim yang kemudian memerintahkan Penuntut Umum untuk menjadikan tolok ukur tuntutan terhadap Terdakwa. Kesepakatan Perdamaian oleh Majelis Hakim kemudian diuraikan lebih lanjut dalam Putusan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 Bulan atau tersisa beberapa hari lagi Terdakwa dapat menghirup udara bebas. Putusan hakim diterima oleh Terdakwa dan Penuntut umum. Berbeda dengan mekanisme keadilan restoratif ditahap penyelidikan,
Views: 33
