Kediri, 29 Januari 2026
Pengadilan Negeri Kediri bersama Pengadilan Agama Kota Kediri telah melaksanakan kegiatan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Besaran Biaya Panggilan Berdasarkan Radius yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri yang didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kediri beserta Panitera Muda Perdata. Dalam Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Ibu Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H. Penandatanganan Keputusan Bersama ini merupakan wujud sinergi dan komitmen kedua lembaga peradilan dalam mewujudkan kepastian hukum, transparansi, serta keseragaman pengaturan biaya panggilan perkara berdasarkan radius wilayah, guna meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel bagi para pencari keadilan.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 3
