Kediri, 05 Maret 2026

Pembayaran Uang Ganti Kerugian (Konsinyasi) dalam perkara Nomor 6/Pdt.P-Kons/2025/PN Kdr kepada Termohon Konsinyasi telah dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Negeri Kediri.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Panitera Muda Perdata, serta Kasir Pengadilan Negeri Kediri. Selain itu, para pihak Termohon Konsinyasi juga turut hadir dalam pelaksanaan pembayaran tersebut.

Pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi perkara perdata melalui mekanisme konsinyasi, yaitu penyerahan uang ganti kerugian yang sebelumnya telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Kediri. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan proses penyelesaian perkara konsinyasi dapat berjalan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 3