Kediri, 10 Juni 2026
Pengadilan Negeri Kediri memberikan pelayanan disabilitas kepada para pencari keadilan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, ramah, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh petugas Pengadilan Negeri Kediri di ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri.
Pelayanan disabilitas diberikan kepada kelompok rentan yang menghadiri proses persidangan dengan tujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para pencari keadilan dalam memperoleh akses pelayanan hukum yang setara tanpa adanya diskriminasi. Dalam pelaksanaannya, petugas pengadilan memberikan pendampingan dan bantuan secara langsung guna mendukung kelancaran proses persidangan.
Adapun bentuk pelayanan yang diberikan meliputi pendampingan menuju ruang sidang, bantuan komunikasi dan informasi persidangan, serta fasilitasi kebutuhan khusus lainnya selama proses persidangan berlangsung. Pelayanan tersebut dilakukan secara responsif dan humanis guna menciptakan suasana persidangan yang nyaman dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Kediri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya peradilan modern yang berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia dan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat.
Melalui pelayanan disabilitas di ruang sidang tersebut, Pengadilan Negeri Kediri berharap dapat terus memberikan pelayanan prima yang profesional, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 7
