Kediri, 22 September 2026
Ketua Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan pengawasan internal dengan memerintahkan Panitera untuk melaksanakan Penutupan Buku Induk Keuangan Perkara secara mendadak sebagai bagian dari upaya memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perkara.
Pemeriksaan keuangan perkara secara mendadak ini bertujuan untuk meneliti dan memastikan kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara, termasuk kesesuaian antara pencatatan pada buku jurnal dengan kondisi uang yang tersimpan di brankas maupun saldo pada rekening bank.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan perkara di Pengadilan Negeri Kediri.
Kegiatan bertempat di Ruang Perdata Pengadilan Negeri Kediri, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Purwanta, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Imam Mualimin, S.H., M.H., serta diikuti oleh Kasir Perkara dan Panitera Muda Perdata.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Kediri terus berkomitmen menjaga transparansi, ketelitian, tertib administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan terpercaya.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 5
