Berpedoman SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Kediri, Ketua Pengadilan Negeri didampingi Panitera dan Panitera Muda Perdata serta staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri memberikan informasi kepada pencari keadilan terhadap persyaratan, tahapan pelaksanaan eksekusi serta hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan, sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik kepada para pencari keadilan.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas@marinewsdotcom
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 3
