Kepaniteraan Hukum
Prosedur Pengaduan
PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN
Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Disampaikan secara tertulis
Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti;
Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
Menyebutkan informasi secara jelas
Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas;
Perbuatan yang dilaporkan;
Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan ditujukan kepada:
Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Kediri, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.14 Kota Kediri 64112
Telp.0354-771607, Fax.0354-772706, Jawa Timur
Bisa kirim ke E-mail 1 :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Bisa kirim ke E-mail 2 :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
atau mempergunakan Sistem Online Layanan Pengaduan Mahkamah Agung RI
Hak-hak Pelapor
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-hak Terlapor
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Selengkapnya:
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.
Selengkapnya:
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Layanan Pesan Singkat (SMS)
Permohonan Salinan Putusan Secara Online
PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN SECARA ONLINE MELALUI APLIKASI E-SAPU PENGADILAN NEGERI KEDIRI
GUNA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN, SAAT INI PROSES PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN PADA PENGADILAN NEGERI KEDIRI DAPAT DILAKUKAN SECARA ONLINE, YAITU MELALUI APLIKASI E-SAPU ATAU ELEKTRONIK SALINAN PUTUSAN. PEMOHON ATAU PENGGUNA LAYANAN DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN DENGAN DATANG LANGSUNG KE PENGADILAN NEGERI KEDIRI ATAU DAPAT JUGA DIAJUKAN SECARA ONLINE.
HAL INI MERUPAKAN PERWUJUDAN SALAH SATU MISI PENGADILAN NEGERI KEDIRI YAITU MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN.
Pelayanan Hukum
SURVEI PENGADILAN NEGERI KEDIRI
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
Selengkapnya Survei SKM Triwulan IV 2022
SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK)
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
Selengkapnya Survei SPAK Triwulan IV 2022
HISTORY SURVEI PN KEDIRI
SURVEI SKM 2019
SURVEI SKM 2020
SURVEI SKM 2020
SURVEI SKM 2021
SURVEI SKM 2022
SPAK (SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI)
SURVEI IPK 2019
IPK SEMESTER KE-1
IPK SEMESTER KE-2
SURVEI IPK 2020
IPK SEMESTER KE-1
IPK SEMESTER KE-2
SURVEI SPAK 2021
SURVEI SPAK 2022
Dari hasil survey diata Pengaidlan Negeri Kediri melaksanakan upaya untuk memperbaiki dengan laporan sebagai berikut :
TINDAK LANJUT 3 UNSUR TERENDAH SAPK / SKM
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas