Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI KEDIRI KELAS 1B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI KEDIRI KELAS 1B

Jl. Jaksa Agung Suprapto No.14 Kediri 64112, Telpon / Fax : (0354) 771607 / (0354) 772706

email : pnkediri@pn-kediri.go.id , pn.kediri@gmail.com

SIPPSIWAS MARIE-COURT MARIEraterang Dirjen Badilum MARIJDIH PN Kediri


Logo Artikel

KEPANITERAAN HUKUM

Kepaniteraan Hukum

Prosedur Pengaduan

PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN

Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Disampaikan secara tertulis

    Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
    Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti;
    Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan informasi secara jelas

    Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:

    Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas;
    Perbuatan yang dilaporkan;
    Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

    Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

    Pengaduan ditujukan kepada:
        Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
        Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
    Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop.
        Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
        Kantor Pengadilan Negeri Kediri, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.14 Kota Kediri 64112
        Telp.0354-771607, Fax.0354-772706, Jawa Timur
        Bisa kirim ke E-mail 1 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
        Bisa kirim ke E-mail 2 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
        atau  mempergunakan Sistem Online Layanan Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

    Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
    Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-hak Terlapor

    Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
    Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

    Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
    Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.


Selengkapnya:

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.

Selengkapnya:

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Layanan Pesan Singkat (SMS)


Permohonan Salinan Putusan Secara Online

 

PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN SECARA ONLINE MELALUI APLIKASI E-SAPU PENGADILAN NEGERI KEDIRI

 

GUNA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN, SAAT INI PROSES PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN PADA PENGADILAN NEGERI KEDIRI DAPAT DILAKUKAN SECARA ONLINE, YAITU MELALUI APLIKASI E-SAPU ATAU ELEKTRONIK SALINAN PUTUSAN. PEMOHON ATAU PENGGUNA LAYANAN DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN DENGAN DATANG LANGSUNG KE PENGADILAN NEGERI KEDIRI ATAU DAPAT JUGA DIAJUKAN SECARA ONLINE.

HAL INI MERUPAKAN PERWUJUDAN SALAH SATU MISI PENGADILAN NEGERI KEDIRI YAITU MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN.

 


Pelayanan Hukum

Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
 
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
 
 
Selengkapnya :
 

SURVEI PENGADILAN NEGERI KEDIRI

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

PENGADILAN NEGERI KEDIRI

 

Selengkapnya Survei SKM Triwulan IV 2022

 

 

SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK)

PENGADILAN NEGERI KEDIRI

Selengkapnya Survei SPAK Triwulan IV 2022

 

HISTORY SURVEI PN KEDIRI

 

SURVEI SKM 2019

SEMESTER KE-1   

SEMESTER KE-2   

 

SURVEI SKM 2020

SEMESTER KE-1   

 

SURVEI SKM 2020

SEMESTER KE-2   

 

SURVEI SKM 2021

TRIWULAN KE-I       

 

TRIWULAN KE-II      

TRIWULAN KE-III     

 

TRIWULAN KE-IV   

 

 

SURVEI SKM  2022

TRIWULAN KE-I       

 

TRIWULAN KE-II       

 

 

TRIWULAN KE-III       

 

 

TRIWULAN KE-IV       

 

 

 

 

SPAK (SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI)

 

SURVEI IPK 2019

IPK SEMESTER KE-1

   

IPK SEMESTER KE-2

   

 

SURVEI IPK 2020

IPK SEMESTER KE-1

   

IPK SEMESTER KE-2

   

 

SURVEI SPAK 2021

TRIWULAN KE-I        

TRIWULAN KE-II         

TRIWULAN KE-III         

 

TRIWULAN KE-IV       

 

 

SURVEI SPAK  2022

TRIWULAN KE-I       

 

TRIWULAN KE-II       

 

 

TRIWULAN KE-III       

 

 

TRIWULAN KE-IV       

 

 

Dari hasil survey diata Pengaidlan Negeri Kediri melaksanakan upaya untuk memperbaiki dengan laporan sebagai berikut :

 

TINDAK LANJUT 3 UNSUR TERENDAH SAPK / SKM

 



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

UdaraSlot udaraslot88.net udaraslot88 slot paling gacor slot gacor 2022 udaraslot88.net slot gacor hari ini judi slot online slot gacor anti rungkad slot gacor terpercaya slot online terpercaya 2022 slot online 2022 daftar judi online 2022 daftar judi gacor 2022 slot deposit pulsa situs slot paling gacor situs gacor 2022 slot gacor pulsa slot gacor terkini slot judi online slot-gacor-88